Korupsi Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha, KPK Tahan 5 Tersangka
September 19, 2025
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di PT BPR Jepara Artha (Perseroda) akhirnya menyeret lima orang tersangka. Pada Kamis (18/9/2025), KPK resmi melakukan penahanan terhadap jajaran direksi bank milik daerah Jepara tersebut beserta seorang pengusaha swasta.
Mereka adalah Jhendik Handoko (Direktur Utama), Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional), Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan), Ariyanto Sulistyono (Kepala Bagian Kredit), dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang).
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepanjang April 2022 hingga Juli 2023, bank tersebut telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas pinjaman yang dikendalikan Ibrahim.
“Kasus ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp254 miliar,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Awalnya, BPR Jepara Artha mendapat penyertaan modal dari Pemkab Jepara. Pada 2021, Jhendik mulai melakukan ekspansi kredit usaha dengan sistem sindikasi. Namun, pembiayaan usaha itu justru memburuk hingga macet, terutama dari dua grup debitur dengan nilai mencapai Rp130 miliar melalui 26 debitur terafiliasi.
Untuk menutup kredit bermasalah tersebut, Jhendik dan Ibrahim lalu bersepakat mencairkan kredit fiktif, yang sebagian digunakan menutup angsuran dan pelunasan pinjaman macet sebelumnya.