KKEP Jatuhkan Hukuman Demosi 7 Tahun kepada Bripka Rohmat usai Lindas Ojol
September 05, 2025
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukainnews.id – Bripka Rohmat akhirnya mendapat hukuman etik oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP). Dalam sidang yang berlangsung secara daring pada Kamis (4/9/2025). Hakim menyatakan ia bersalah karena mengendarai kendaraan taktis barakuda yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia.
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun, yang akan berlaku hingga akhir masa dinasnya di institusi Polri. "Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga terkena hukuman penempatan di instansi khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025. Ia pun wajib menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis menilai tindakan Rohmat merupakan perbuatan tercela sehingga pantas mendapat sanksi berat. Usai sidang, Bripka Rohmat belum menentukan langkah hukum lebih lanjut. "Dengan sidang KKEP Polri hari ini saya akan berkoordinasi dengan istri dan keluarga untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat. (Red).