DPR Didesak Segera Resmikan UU Perampasan Aset, KPSI: Akan Segera Dibahas
September 04, 2025
(Doc-Fakta Indo)
Jakarta, bukainnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Ketenagakerjaan. Ia bahkan meminta Ketua DPR RI Puan Maharani segera memproses kedua rancangan tersebut.
Hal ini sebagaimana pernyataan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, seusai menghadiri pertemuan dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Senin (1/9/2025). "Beliau berjanji, RUU Perampasan Aset segera dibahas. Begitu juga RUU Ketenagakerjaan. Bahkan beliau meminta Ketua DPR RI Puan Maharani agar langsung mempercepat pembahasannya," ujarnya.
Penyusunan RUU Perampasan Aset sebenarnya berlangsung sudah lama. Pada periode Presiden Joko Widodo, draft finalnya selesai pada 2023 dan sudah mendapat tanda tangan pemerintah. Jokowi bahkan dua kali mengirim surat resmi ke DPR untuk membahasnya, dengan pengiriman terakhir pada 4 Mei 2023.
Apabila resmi menjadi undang-undang, aturan ini akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dengan cara memberikan wewenang kepada negara untuk merampas aset yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya. (Red).