Sidang Kasus DJKA, Bupati Pati Akui Uang Rp3 Miliar dari Gaji dan Usaha Pribadi
Agustus 28, 2025
(Doc-nixnews)
Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyita uang Rp3 miliar dari rumah Bupati Pati Sudewo dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Barang bukti itu bahkan sempat ditunjukkan di Pengadilan Tipilor Semarang pada November 2023. Di mana, kasus tersebut menjerat Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan.
Namun, Sudewo menegaskan uang tersebut bukan hasil suap, melainkan gaji dan usaha pribadi yang ia peroleh ketika masih menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. "Kalau soal uang itu juga mereka tanuakan dan itu sudah saya jelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu. Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua perinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan," jelasnya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam persidangan itu pula, jaksa sempat menunjukkan foto uang tunai pecahan Rupiah dan mata uang asing yang ada di rumah Sudewo. Menanggapi hal tersebut, ia tetap bersikeras bahwa dana tersebut berasal dari gaji DPR dan bukan dari tindak pidana.
"Uang gaji dari DPR, kan dalam bentuk tunai," ucapnya di hadapan majelis hakim.
Di tengah isu dan desakan agar mundur dari jabatannya, Sudewo memilih untuk tetap bertahan. Ia menekankan komitmennya dalam memimpin Kabupaten Pati.
"Saya akan istiqomah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya. Saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," pungkasnya. (Red).