Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Resmi Ditandatangani, HES: Sesuai dengan RPJMD Periode Bupati dan Wabup Terpilih
Agustus 01, 2025
Dalam kegiatan, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin menyampaikan, bahwa sesuai amanat Mendagri terkait pembahasan RPJMD dan KUA-PPAS tidak melewati 22 Agustus 2025. Hal ini memberikan waktu untuk melakukan pembahasan secara rigid.
“Masih ada waktu untuk lakukan pembahasan secara rigid di Badan Anggaran. Sehingga perform untuk perubahan anggaran betul-betul sesuai dengan RPJMD periode Bupati dan Wabup terpilih,” ujarnya.
Di sisi lain, ia berharap dengan pembahasan KUA-PPAS dan penetapan RPJMD ini akan terwujud perbaikan jalan, drainase dan di bidang pendidikan. Selain itu, ia juga memiliki harapan, RSUD Rengasdengklok bisa beroperasional pada September mendatang.
Akan tetapi, pembahasan perubahan KUA-PPAS TA 2025 tidak lepas dari tantangan. Salah satu rintangannya, yaitu di anggaran belanja. Di mana, anggaran belanja lebih besar daripada anggaran pendapatan.
“Masih ada defisit sekitar Rp65 miliar. Sementara pendapatan kita baru terestimasi sekitar Rp57 miliar, Rp51 miliarnya ada di RSUD Karawang dan Rp1 miliarnya ada di RSUD Jatisari. Namun karena kedua RS tersebut sudah BLUD maka dikelola sendiri. Sementara sisanya Rp5 miliar pendapatan setelah bagaimana dinas berupaya semaksimal mungkin mencari pendapat. Kami juga akan menyiris potensi-potensi retribusi yang ada di Kabupaten Karawang,” paparnya.
Di samping itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dalam sambutannya mengatakan terkait perubahan KUA-PPAS. Di mana, hal tersebut pihaknya lakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan perkembangan aktual di tengah tahun anggaran berjalan. Dalam konteks karawang, hal ini penting mengingat adanya berbagai faktor yang dapat mempengaruhi asumsi awal kebijakan anggaran, seperti perubahan regulasi pusat. Selain itu, hal ini juga mempengaruhi fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan belanja yang mendesak, atau kondisi darurat yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
Selanjutnya, perubahan KUA-PPAS ini memungkinkan Pemerintah Daerah untuk merealokasi dan memprioritaskan kembali belanja daerah. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan situasi yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Di mana situasi tersebut, seperti ketika ada kebutuhan mendesak terhadap pemeliharaan infrastruktur publik atau penguatan program perlindungan sosial. Ketika situasi seperti ini, maka dokumen perubahan tersebut akan memberi ruang untuk mengatur ulang alokasi anggaran secara legal dan terencana.
Tak hanya itu, KUA-PPAS yang adaptif bukan hanya sekadar dokumen teknokratis, tetapi juga mencerminkan fleksibilitas Pemerintahan Daerah dalam mengelola sumber daya publik. Sebab, pengelolaan tersebut akan bersifat transparan dan akuntabel.
“Persetujuan bersama ini menandakan bahwa eksekutif dan legislatif telah menyepakati arah pembangunan daerah secara strategis dan partisipatif,” jelasnya.