Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Agustus 01, 2025
(Doc-Tirtoid)
Jakarta, bukaberita.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua mantan pejabat PT Pertamina. Mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) pada periode 2011 hingga 2021.
Keduanya adalah Hari Karyuliarto (HK), yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014. Kemudian, Yenni Andayani (YA), yang menjabat sebagai Senior Vice President Gas & Power pada 2013–2014 dan kemudian menjadi Direktur Gas periode 2015–2018.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihak berwenang menahan keduanya mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025. Langkah ini sebagai masa penahanan awal selama 20 hari.
"Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025," ujar Asep dalam konferensi pers, pada Kamis (31/7/2025).
HK ditahan di Rutan KPK Cabang Pusat Edukasi Antikorupsi Sedangkan YA di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi LNG di Pertamina periode 2011–2014, yang lebih dulu menjerat mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sebelumnya mendapat hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lalu, ketika mengajukan upaya banding, pengadilan menolaknya. (Red).