Komisi III DPRD Karawang Respons Aksi ASWK, Janji Fasilitasi RDP dan Perda Baru
Juli 01, 2025
(Doc-Istimewa)
Karawang, bukainnews.id — Pada Rabu (25/6/2025), sekitar 30 pengusaha jasa sedot WC yang tergabung dalam Asosiasi Sedot WC Karawang (ASWK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Karawang. Mereka menuntut penerbitan Perda tentang Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan perlindungan usaha jasa sedot WC.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Aspirasi Kami Bukan Kotoran” dan “ASWK Menuntut Kepastian Usaha,” para peserta aksi yang berasal dari Telukjambe, Klari dan Karawang Barat mulai berkumpul sejak pukul 09.30 WIB. Aksi ini dipimpin oleh Haerudin sebagai koordinator lapangan.
Massa mengeluhkan tidak adanya IPLT di Karawang, sehingga menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi membuat mereka dianggap mencemari lingkungan. "Kami hanya punya dua tuntutan. Tunjukkan tempat pembuangan lumpur tinja yang legal dan libatkan kami dalam penyusunan Perda," tegasnya Haerudin.
Kemudian, massa mengatakan bahwa telah mengirim surat permohonan audiensi sejak 16 Mei. Namun, belum mendapat tanggapan dari DPRD. Mereka menganggap pemerintah selama ini mengabaikan pelaku usaha kecil dalam membuat kebijakan.
Sekitar pukul 09.55 WIB, Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Erick Heryawan Kusumah, menerima perwakilan massa untuk berdialog. Dalam audiensi, para pengusaha menyampaikan keresahannya secara langsung.
Danu, salah satu peserta, berharap agar DPRD tidak lamban merespons. Ia khawatir Karawang akan mengalami masalah seperti Bekasi dan Purwakarta yang biaya pembuangan limbahnya tinggi karena kurangnya komunikasi pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami tidak ingin Karawang bernasib seperti daerah lain seperti Bekasi atau Purwakarta. Di mana, biaya distribusi limbah sangat tinggi karena tidak ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku lapangan,”
Di samping itu, pengusaha lainnya bernama Septian mengeluhkan upaya mereka mencari lokasi pembuangan ke luar Karawang yang sering kali terkendala rumitnya izin dan jarak yang jauh. “Kami ini ibarat pasukan yang membersihkan pintu neraka. Tapi justru dianggap beban. Kami hanya ingin kepastian dan pengakuan,” ungkapnya.
Dalam menanggapi hal itu, H. Erick menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Karawang mendukung partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Ia berjanji akan memfasilitasi RDP dengan sejumlah dinas teknis seperti PRKP, DLHK, PUPR dan Dinas Kesehatan.
“Aspirasi kalian ini bukan sekadar bisnis, tapi juga bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Komisi III siap memulai formulasi kebijakan berbasis partisipasi publik. Kita akan dorong adanya Perda baru yang bisa mengatur tata kelola limbah secara adil, partisipatif, dan berpihak pada pelaku lokal,” ujar Erick.
Ia juga menyatakan akan melibatkan unsur akademisi seperti dari UNSIKA dan UBP untuk menyusun Perda yang legal dan implementatif. Selanjutnya, akan menjadwalkan RDP setelah Banmus DPRD menetapkan agenda kerja satu bulan ke depan. (Red).