Eks Direksi BRI Diduga Terlibat Korupsi Proyek EDC
Juli 10, 2025
(Doc-Istimewa)
Jakarta, bukainnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo (IU), sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia terlibat kasus korupsi untuk periode 2020 hingga 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Indra terlibat saat masih menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi di BRI. Menurutnya, salah satu peran Indra adalah mengarahkan agar pengadaan mesin EDC beralih dari sistem konvensional ke digital berbasis Android. Ia juga mengatur pertemuan dengan pihak tertentu agar mereka terpilih sebagai vendor pengadaan mesin tersebut.
"IU (Indra Utoyo) sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (9/7/2025).
KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup bahwa tindakan yang Indra dan beberapa pihak lainnya lakukan mengakibatkan kerugian negara. Selain Indra, 4 orang lain turut menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Catur Budi Harto, mantan Wakil Dirut BRI
2. Dedi Sunardi, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
3. Elvizar, Dirut PT Pasifik Cipta Solusi
4. Rudy S. Kartadidjaja, Dirut PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka terjerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red).