Transportasi Umum Gratis, Pemprov DKI Naikkan Tarif Parkir dan ERP untuk Subsidi
Juni 11, 2025
(Doc-Pinterest)
Jakarta, bukainnews.id — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan rencana kenaikan tarif parkir sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem transportasi. Selain itu, hal tersebut juga untuk memperluas subsidi layanan transportasi umum kepada masyarakat prioritas.
"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan," ucapnya, di Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan hanya untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Selain itu, juga untuk memberikan akses gratis transportasi umum kepada 15 golongan penerima manfaat.
Tak hanya tarif parkir, Pemprov DKI juga siap memberlakukan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Kebijakan ini secara khusus menyasar para pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara ekonomi.
"Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan gratis,"
Dana yang terkumpul dari tarif parkir dan ERP berguna untuk menyubsidi layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, dan LRT. Dengan subsidi tersebut, masyarakat dari 15 golongan dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.
Kebijakan ini menjadi bagian dari visi Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih berkeadilan, ramah lingkungan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Adapun 15 golongan masyarakat yang dapat mengakses transportasi umum gratis itu yaitu:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Pensiunan PNS
3. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
4. Siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa
5. Tim Penggerak PKK
6. Karyawan bergaji setara UMP
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI/Polri
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Golongan Jumantik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma dan Posyandu. (Red).