Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar
WEB UTAMA

Proyek Drainase di Karawang Ambruk, DPRD Soroti Kualitas dan Dugaan Pemecahan Proyek

                          (Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id – H. Mulyadi, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai NasDem, melontarkan kritik keras terhadap CV Sinar Fajar. Kritik ini muncul setelah proyek saluran drainase di Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, yang berbatasan dengan Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, ambruk sebelum genap satu tahun. Proyek yang dikerjakan dengan anggaran APBD 2024 senilai Rp188.985.000 ini memicu kecaman masyarakat atas kualitas rendahnya. Hal ini membuat Mulyadi mempertanyakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

Isu ini semakin parah dengan temuan bahwa tiga proyek infrastruktur tahun 2024 di Desa Ciptamarga semuanya dikerjakan oleh CV Sinar Fajar. Hal ini memunculkan dugaan pemecahan proyek untuk menghindari lelang terbuka. Mengingat, ketiga proyek ini memiliki nilai kontrak di bawah ambang batas lelang dan lokasi serta jenis pekerjaan yang hampir identik. Proyek tersebut yaitu:

1. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Citokol, RT 016, Desa Ciptamarga Rp188.675.000

2. Rehabilitasi Bendung Irigasi Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga Rp189.005.000

3. Rehabilitasi Saluran Drainase Dusun Peundeuy, RT 16/RW 06, Desa Ciptamarga Rp188.985.000

H. Mulyadi secara khusus menyoroti kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut. "Soal kerusakan itu, saya hanya bisa mengomentari mitra kerja Komisi III, yaitu Dinas PUPR, khususnya di bidang SDA. Kalau satu SPK bisa mencakup beberapa ratus meter, tergantung lebar dan ketinggian saluran. Tapi yang jadi pertanyaan saya, dari total panjang itu, berapa meter yang sebenarnya ambruk? Itu harus jelas," tegasnya.

Menurutnya, Dinas PUPR harus bertindak tegas terhadap kontraktor yang lalai. "Kami akan minta PUPR menegur pelaksana proyek. Kalau perlu, jangan dipakai lagi pelaksananya. Kami seringkali bersikap keras dalam menyikapi pekerjaan konstruksi yang tidak selesai dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai. Ini harus konsisten," jelas Mulyadi.

Mulyadi juga menyinggung adanya perbaikan proyek setelah mendapat sorotan publik, meski masa pemeliharaan telah berakhir. Ia menegaskan perlunya audit menyeluruh. "Jika masa pemeliharaan memang sudah habis, tapi kalau pekerjaan itu bersumber dari APBD murni, biasanya auditor BPK melakukan pemeriksaan sampai triwulan kedua. Jika ada aduan dari masyarakat dan ternyata ada potensi kerugian negara, maka itu harus menjadi perhatian. Saya juga ingin tahu jelas siapa CV-nya," ujarnya.

Komitmen DPRD untuk Investigasi Tuntas
H. Mulyadi menambahkan bahwa Komisi III akan mengusut kasus ini secara mendalam dalam rapat kerja dengan Dinas PUPR untuk memastikan anggaran yang disetujui tidak terbuang sia-sia. "Kalau ada kerusakan, seharusnya langsung diperbaiki. Nantinya, dalam rapat kerja bersama mitra Komisi III dengan PUPR, kami akan tanyakan soal ini secara spesifik. Karena kami bertugas dalam pengawasan dan penganggaran. Jangan sampai anggaran yang mereka setujui antara eksekutif dan legislatif justru jadi sia-sia," pungkasnya. (Red).
Tutup Iklan
WEB UTAMA