Pemilik UD Sentosa Seal jadi Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya
Mei 24, 2025
(Doc-Info Surabaya)
Surabaya, bukainnews.id – Jan Hwa Diana, pemilik usaha UD Sentosa Seal, telah resmi menjadi tersangka. Polda Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik 108 mantan pegawainya. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono, mengumumkan penetapan status hukum ini, pada Kamis (22/5/2025).
"Nanti berkembangnya penyelidikan dan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan saudara JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka," tambahnya. Menurutnya, penetapan ini masih bisa berkembang dengan kemungkinan tersangka lainnya, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini berlangsung setelah Diana menyerahkan 108 lembar ijazah milik para eks karyawan saat pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Saat itu, ia telah pindah dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam proses penyidikan, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi untuk mendalami dugaan penahanan dokumen pribadi para pekerja tersebut. Tindakan Diana terjerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Sebelumnya, persoalan ini menjadi sorotan publik ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, mendatangi Diana pada Kamis (17/4/2025). Dalam kunjungan itu, Diana sempat tidak kooperatif dan cenderung menghindar ketika diminta klarifikasi soal penahanan ijazah. Wamenaker saat itu berupaya memediasi antara Diana dan para eks pegawai agar persoalan bisa selesai secara damai. (Red).