BKN Terapkan Sistem Kerja Baru, 3 Hari di Kantor dan 2 Hari WFA
Februari 10, 2025
Jakarta, bukainnews.id – Dalam upaya efisiensi anggaran, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja pegawai. Mulai tahun ini, pegawai BKN akan bekerja di kantor selama 3 hari dalam seminggu. Sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Ia menjelaskan bahwa selain pengaturan waktu kerja, BKN juga menerapkan sepuluh kebijakan efisiensi lainnya, seperti pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan anggaran yang lebih bijak. "Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari," jelasnya, pada Kamis (6/2/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 yang terbit pada 22 Januari 2025 menekankan efisiensi belanja APBN dan APBD. Kepala daerah harap mengurangi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau focus group discussion.
Di sisi lain, kementerian dan lembaga juga harap untuk melakukan efisiensi belanja operasional tanpa memangkas anggaran pegawai dan bantuan sosial. Kemudian, perlu adanya pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 50% dan mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.