Polres Cimahi Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong
Januari 21, 2025
Cimahi, bukainnews.id – Kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga Rp400 juta berhasil terungkap. Hal tersebut berkat upaya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. Dua pelaku, NK (33) dan SR (27), yang merupakan ibu rumah tangga, mereka tangkap atas dugaan penipuan melalui arisan online. Total kerugian atas tindak kejahatan tersebut mencapai Rp400 juta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan modus operandi para pelaku. "Kedua pelaku berinisial NK (33) dan SR (27) adalah ibu rumah tangga dan hasil penipuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Mereka tidak saling kenal, tapi modusnya sama penipuan melalui arisan online," jelasnya.
NK, salah satu pelaku, mengakui bahwa arisan tersebut awalnya berjalan lancar. Dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta, dengan pembayaran setiap bulan. Namun, masalah mulai muncul ketika beberapa anggota memutuskan keluar. NK akhirnya menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
"Sebelumnya arisannya lancar dan yang menang juga dapat uangnya. Besarnya variasi dan ada yang sampai menang Rp10 juta. Korbannya ada sekitar 46 orang dari 100 member," ungkap NK kepada pihak kepolisian.
Atas tindakannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. "Kedua pelaku terjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.
Masyarakat harap untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan online. Transparansi keuangan sangat perlu menjadi perhatian agar terhindar dari penipuan serupa.