Selebgram Bandung Terancam 10 Tahun Penjara Karena Promosi Judi Online
Juli 10, 2024
![]() |
| (Doc-Info Bandung Kota) |
Bandung, bukainnews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang selebgram berinisial RV (25) karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. RV, yang memiliki 76 ribu pengikut, menyimpan tautan situs judi online di profilnya dan sering memposting promosi situs tersebut di Instastory-nya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan patroli cyber. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun milik RV yang aktif mempromosikan situs judi online sejak empat bulan yang lalu. Dari aktivitasnya ini, RV mendapatkan keuntungan finansial mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta setiap bulannya.
Pelaku terancam hukuman dengan pasal 27 ayat 2 sebagaimana yang tertera dalam pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli cyber guna menindak influencer atau siapa saja yang terlibat dalam promosi situs judi online. Dengan penangkapan RV, harapannya dapat menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
