Breaking News
Mode Gelap
Artikel teks besar

Komisi I DPRD Karawang Tegaskan Pemkab Bayar Ganti Rugi Pembangunan Jalan Lingkar Tanjungpura-Klari

(Doc-Istimewa)

Karawang, bukainnews.id - Pemilik lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan lingkar Tanjungpura-Klari di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mendesak pemerintah. Hal tersebut diduga karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum membayar ganti rugi untuk lahan seluas sekitar 2000 m², yang sekarang telah menjadi bagian dari akses jalan nasional.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Karawang bersama Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Karawang, yang berperan sebagai kuasa hukum warga. Serta dihadiri juga oleh DPPKAD, Bappeda, Bapenda, kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang. Agus Ferryanto, Ketua BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang, mengungkapkan bahwa kliennya telah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan agar lahan mereka dibayar oleh Pemkab Karawang. Meskipun telah mengajukan keluhan berulang kali kepada Pemkab Karawang, hingga saat ini masih belum ada tanggapan.

"Saat ini akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami," ujarnya pada Kamis (20/6/2024) usai RDP dengan komisi I DPRD Karawang.

Ferry menuturkan, saat audiensi tadi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti sah kepemilikan lahan kliennya dan sudah divalidasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang di klaimnya sudah dibayar ke kliennya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti sah kepemilikan lahan kliennya yang telah divalidasi oleh BPN Karawang. Hal tersebut ia jelaskan ketika audiensi tadi. Namun, pihak Pemkab Karawang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah dilakukan kepada kliennya.

"Sesuai hasil RDP hari ini, komisi I DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada Pemkab untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami. Dan jika tidak ada buktinya, maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami," jelasnya.

Di samping itu, ia pun menekankan bahwa hanya terdapat dua opsi, Pemkab Karawang harus membayar ganti rugi lahan kliennya atau lahan tersebut akan diambil kembali dan akses jalan lingkar Tanjungpura akan diblokir. Di sisi lain, Khoerudin, Ketua Komisi I DPRD Karawang, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima surat tembusan dari Ketua DPRD Karawang. Hal tersebut mengenai keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa lahan mereka yang sudah dijadikan jalan lingkar Tanjungpura, belum dibayar oleh Pemkab Karawang.

"Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak- pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win win solution," ucapnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang mengklaim telah membayar ganti rugi lahan tersebut, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti pembayaran. Sementara itu, warga memiliki bukti sertifikat tanah yang sah atas lahan tersebut.

"Kami memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga.

Menurutnya, Pemkab Karawang wajib membayar ganti rugi atas lahan tersebut karena itu merupakan hak yang dimiliki oleh warga. Kondisi ini dianggap memalukan jika Pemkab Karawang tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran ganti rugi lahan.

"Dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjungpura yang sudah menjadi akses jalan nasional," pungkasnya.