BKPSDM Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pelanggar Dapat Dikenakan Sanksi Berat
April 04, 2024
Karawang, bukainnews.id - Pada hari Rabu (3/4/2024), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mewakili Pemkab Karawang telah mengumumkan bahwa ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik menjelang Hari Raya Lebaran tahun 2024.
Gery Sigit Samrodi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas oleh para ASN telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
"Sampai saat ini aturannya tidak boleh kendaraan dinas dipergunakan untuk keperluan di luar kedinasan. termasuk mudik," ucapnya.
Gerry menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada ASN yang melanggar aturan dengan tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, mereka akan dipastikan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sanksi diberikan sesuai kesalahan dan klarifikasi. Hal ini berpacu pada SOP yang berlaku," jelasnya,
Dalam SOP terdapat tiga jenis sanksi yang diberlakukan, yaitu hukuman disiplin ringan, sanksi disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa sanksi ringan hanya berupa teguran, baik secara lisan, tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan kerja sebesar 25 persen selama periode 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Kemudian, sanksi berat meliputi penurunan jabatan menjadi setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pemindahan dari jabatan yang diemban menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.
Selain itu, menjelaskan bahwa himbauan ini berasal dari pemerintah pusat dan berlaku untuk semua ASN di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang. Selain itu, bentuk himbauannya tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan yang signifikan. "Himbauan masih pakai aturan tahun kemarin, ini peraturan dari pemerintahan pusat jadi berlaku bagi seluruh ASN dimanapun," tutupnya.
